Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Timah Rebutan Lahan

Kompas.com - 20/05/2011, 04:03 WIB

Toboali, Kompas - Warga Desa Bencah di Bangka Selatan dan PT Timah memperebutkan lahan seluas 75 hektar. Warga akan memanfaatkan lahan untuk sawah. PT Timah menolak, sebab sudah mengantongi izin tambang di lokasi itu sejak 1995 dan menawarkan lahan lain.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bencah, Hamidi, mengatakan, lahan desa akan dipakai untuk membuka 225 hektar sawah. Namun, 75 hektar lahan termasuk areal tambang besar (TB) Nudur. ”Kami minta PT Timah melepaskan 75 hektar lahan itu. Kami sudah beberapa kali meminta PT Timah, tetapi sampai sekarang belum ditanggapi,” kata Hamidi di Bangka Selatan, Kamis (19/5).

Warga butuh kepastian batas lahan karena sawah akan segera digarap. Sawah itu rencananya akan dikerjakan bersama oleh 900 warga desa dengan status lahan desa. ”Setiap orang akan mendapat 0,25 hektar. Kami hanya minta sedikit saja lahan desa tidak diganggu pertambangan agar bisa dijadikan sawah. Lahan desa kami sudah banyak diambil untuk tambang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus mengatakan, TB Nudur bagian dari kawasan pertambangan nomor register DU 1541. Total areal DU 1541 mencapai 63.000 hektar dan izin pertambangannya dikantongi PT Timah sejak 1995. Areal DU 1541 mencakup Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah. ”TB Nudur sedang dalam persiapan eksplorasi,” ujar Firdaus.

Usulkan pindah

PT Timah sudah pernah membahas lahan sawah warga dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dalam pembicaraan itu, disepakati 75 hektar lahan untuk sawah dipindah ke lokasi lain. ”Kami sebenarnya sedang menyiapkan sosialisasi pemindahan ini kepada warga. Pemindahan masih di sekitar lokasi itu (bakal sawah) juga,” ujarnya.

Simpul Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung yang mendampingi warga sejak 2010, Ratno Budi, mengaku warga sudah tahu tawaran pemindahan. Namun, tawaran itu sulit diterima karena lokasinya tak cocok untuk sawah. ”Tak ada penjelasan bagaimana irigasi untuk lokasi alternatif itu,” ujar Ratno.

Klaim warga atas lahan itu didasari hukum adat. Sebelum PT Timah masuk Desa Bencah, warga sudah menempati wilayah tersebut. Desa itu juga ditetapkan seluas 5.000 hektar terdiri atas permukiman, hutan, dan lahan untuk keperluan lain. ”Mayoritas hutan sudah menjadi areal kuasa pertambangan PT Timah dan mitranya,” ujarnya.

Menurut Ratno, konflik warga dengan PT Timah dan mitranya sudah terjadi sejak 2009. Bahkan, pernah timbul kerusuhan antara warga dan mitra PT Timah, CV Sabang Putra Mandiri, pada November 2009. ”Waktu itu warga marah karena mitra PT Timah sembarangan menebangi hutan desa. Di hutan itu warga mengumpulkan madu, aneka tanaman obat, aneka buah-buahan, kayu bakar, dan sedikit kayu untuk junjung lada. Tahu-tahu dihabiskan untuk pertambangan,” kata Ratno. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com