JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Lebaran nanti, tarif jalan tol akan disesuaikan. Dengan begitu, para pengguna jalan tol harus rela mengeluarkan uang lebih tiap melewati jalan tol. "Benar tarif tol memang akan disesuaikan. Rencananya September nanti. Tetapi masih tetap harus menunggu keputusan menteri juga," kata Direktur Operasional Jasa Marga, Adityawarman, ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/7/2011).
Penyesuaian tarif jalan tol ini rutin dilakukan tiap dua tahun sekali. Kebijakan penyesuaian ini berdasarkan business plan yang sudah disepakati oleh pihak terkait. "Tiap dua tahun sekali selalu ada penyesuaian. Ini untuk mempertahankan internal rate of return (IRR) atau pengembaliannya," tutur Aditya.
Nantinya, tarif ini akan dinaikkan 11 persen hingga 12 persen pada September mendatang. Namun, untuk angka pastinya, ia mengatakan harus dihitung sesuai proses evaluasi nilai inflasi selama dua tahun ini.
"Jadi tergantung inflasinya. Jika nilai inflasi selama dua tahun hanya 10 persen, kenaikannya dari tarif sekarang juga hanya 10 persen," jelasnya. Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu tertera Pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.
Beberapa jalan tol yang rencananya akan disesuaikan tarifnya di antaranya Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, dalam kota Jakarta, lingkar luar Jakarta, Serpong-Pondok Aren, dan Pondok Aren-Ulujami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.