Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penandatanganan Moratorium Ditunda

Kompas.com - 19/08/2011, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Rapat moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil, Jumat (19/8/2011), di Kantor Wakil Presiden, tidak jadi diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama moratorium. Masih ada detail teknis yang harus dirampungkan sehingga penandatanganan rencananya baru bisa dilakukan pada pekan depan.

Dalam jumpa pers seusai rapat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, masih diperlukan waktu untuk meminta masukan dari kementerian-kementerian mengenai aspek pengecualian moratorium, seperti perekrutan tenaga medis. "Insya Allah minggu depan," ucapnya.

Moratorium penerimaan CPNS rencananya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan. Moratorium tidak diartikan sebagai penghentian sama sekali perekrutan pegawai negeri, tetapi diartikan sebagai perekrutan secara sangat selektif pegawai negeri.

Ada sejumlah bidang pekerjaan teknis yang tetap memerlukan pegawai baru, antara lain tenaga medis, guru, dan dosen. Detail bidang pekerjaan yang merupakan pengecualian moratorium inilah yang masih harus dirampungkan.

Moratorium disiapkan untuk dijalankan sejak 1 September 2011 hingga Desember 2012. Belanja pegawai negeri terus dikeluhkan sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah bahkan sampai harus menyediakan lebih dari separuh anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.

Persoalan lain PNS adalah distibusinya yang tidak merata. Sebagian besar pegawai negeri berada di ibu kota pusat pemerintahan kota/kabupaten serta provinsi, sedangkan di daerah terpecil terjadi kelangkaan pegawai. Pegawai negeri juga terkonsentrasi di bidang administrasi. Bidang-bidang teknis seperti penyuluh pertanian justru kekurangan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com