Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IWAPI Setuju Kenaikan Pajak UMKM

Kompas.com - 22/09/2011, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Rina Fahmi Idris mendukung rencana pengenaan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh pemerintah. Namun, ia meminta agar pemerintah dapat memberikan fleksibilitas pembayaran kepada jenis usaha ini.

"Kalau mengenai pajak, sebagai pengusaha memang harusnya itu sudah masuk dalam tatanan keuangan pengusaha itu. Saya rasa itu memang kewajiban para pengusaha. Yang memang ditujukan untuk kewajiban bangsa juga," ujar Rina dalam jumpa pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memutuskan Rina sebagai Ketum DPP Iwapi yang sah di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Sekalipun mendukung, ada sejumlah permintaan yang diajukan Rina kepada pemerintah. Ia meminta adanya sistem pembayaran yang fleksibel untuk UMKM. Hal ini mengingat jenis usaha ini belum stabil dan masih membutuhkan bantuan dalam berusaha.

"Mungkin bisa juga dikenalkan (mekanisme) termin dari sistem pembayaran ke pemerintahnya," ungkap dia.

Selain itu, Rina pun meminta pemerintah menyelaraskan kategori UMKM. Ini karena ia masih melihat adanya kategori UMKM yang berbeda antara satu kementerian dan kementerian lainnya.

"Memang ada beberapa kategori UMKM yang memang berbeda dari satu departemen ke departemen. Ini yang harus dikoordinasikan dulu oleh pemerintah," tuturnya.

Seperti  yang diwartakan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sedang mengkaji rencana pengenaan pajak bagi UMKM. Usaha mikro, yang memiliki omzet kurang dari Rp 300 juta per tahunnya, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sementara itu, usaha kecil dan menengah, yang menghasilkan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 2 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com