Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU OJK Akhirnya Siap Diundangkan

Kompas.com - 20/10/2011, 18:10 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah melampaui batas waktu pembahasan yang diperkenankan oleh undang-undang, akhirnya Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK disepakati pada pembahasan tingkat pertama di Panitia Khusus DPR RI.

Pasal krusial yang menjadi sumber pengganjal RUU OJK, yakni komposisi Dewan Komisioner sudah disepakati antara Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Panitia Khusus RUU OJK.

"RUU OJK sudah disepakati dengan Menteri Keuangan. Siap diundangkan," ujar Ketua Panitia Kerja RUU OJK Vera Febyanthy di Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Menurut Vera, tujuh fraksi di DPR RI menyetujui usul pemerintah, sedangkan dua fraksi sisanya berpandangan berbeda, namun tetap menyetujui pengundangan RUU OJK ini. Usul pemerintah dalam hal ini adalah menginginkan agar dalam Dewan Komisioner ada dua anggota yang otomatis didudukan karena jabatan atau ex officio, yakni dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Adapun tujuh anggota Dewan Komisioner lainnya dipilih Presiden.

Ada 14 calon yang diusulkan Presiden, lalu disahkan oleh DPR RI untuk menetapkan tujuh anggota tadi. "Seluruh substansi sudah selesai. Sekarang tinggal difinalisasi di tingkat Panitia Khusus. Lalu akan ada pandangan fraksi di Komisi XI dan dibawa ke sidang Paripurna minggu depan," ujar Vera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com