Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Sudah Setor Rp 19 Triliun

Kompas.com - 01/11/2011, 19:20 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum pemogokan karyawan terjadi, dari 1 Januari hingga 30 September 2011, PT Freeport Indonesia sudah menyetorkan royalti, deviden, hingga pajak senilai Rp 19 triliun. Jumlah itu lebih baik dari setoran sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2011 sebesar Rp 18 triliun.

Namun kini, belum jelas nasib setoran selanjutnya. Apalagi manajemen Freeport mengisyaratkan butuh waktu minimal satu bulan untuk memperbaiki jaringan pipa yang dirusak di Miles 27. Pipa yang dirusak oleh pihak yang belum diketahui adalah pipa solar dan pipa konsentrat hasil galian.

"Kami meminta dukungan dari berbagai pihak untuk secara persuasif mampu mendekati beberapa pihak supaya dapat memulai perbaikan jaringan pipa," kata Sinta Sirait, Direktur Freeport Indonesia, Selasa (1/11/2011), dalam jumpa pers Freeport di Plaza 86, Jakarta.

Sinta mengingatkan, Freeport Indonesia merupakan perusahaan padat karya sehingga kelangsungan hidupnya juga berpengaruh terhadap karyawan.

"Kami mempunyai 22.000 karyawan. Saat ini, 16.500 karyawan tetap bekerja. Meski ada karyawan di ketinggian dapat saja terancam kekurangan pangan, karena aksi pemblokadean itu," ujarnya.

Sinta mencontohkan, di Amerika Utara ada perusahaan tambang dengan produksi sebanding dengan Freeport indonesia, tetapi hanya mempekerjakan 2.500 pekerja.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com