JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kisruh kepemilikan TPI, Dandy Nugroho HM Rukmana yang merupakan putra dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melaporkan pemilik MNC Group, Hary Tanoesudibjo, ke Polda Metro Jaya. Dandy melaporkan Hary dengan tuduhan bahwa pengusaha itu telah melakukan penggelapan aset-aset TPI.
"Kami merasa ada pemindahan dan penggelapan aset-aset TPI yang menurut kami sangat berharga dan kami merasa dirugikan," ucap Dandy selaku Dirut PT Cipta TPI kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2011).
Dalam laporan TBL/3085/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Dandy melaporkan Hary Tanoesudibjo atas tuduhan Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.
Kuasa hukum Dandy, Dwi Ria Latifa, mengatakan, kepengurusan Dandy di TPI masih sah berdasarkan akta dan penguatan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, Dandy sebagai dirut dan Tutut sebagai pemegang saham merasa dirugikan atas pemindahan beberapa aset TPI dari Taman Mini ke studio MNC Tower di Kebon Sirih.
"Dandy dan Bu Tutut juga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan nama TPI menjadi MNC TV. Ini berjalan sudah jauh dan sesuatu yang berlebihan," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Hary Tanoesudibjo, Andy F Simangunsong, membantah semua tudingan yang ditujukan terhadap pihaknya. Ia menjelaskan bahwa pihak Tutut dilibatkan dalam proses pergantian TPI menjadi MNC TV.
Ia pun mempertanyakan status Dandy yang melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya yang mengaku sebagai Dirut PT Cipta TPI. Menurutnya, Direktur Utama PT Cipta TPI yang sah saat ini adalah Sang Nyoman Swisma. "Sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan beliau (Sang Nyoman Swisma) bukan Dirut Utama TPI," kata Andy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.