Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depok, Rumah Murah Semakin Minggir....

Kompas.com - 17/11/2011, 15:27 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Depok, Wing Iskandar, mengatakan, sulit untuk membangun rumah sederhana karena terkendala harga tanah yang tinggi. Depok pun mulai diserbu apartemen.

Wing mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini harga tanah terus melonjak, sehingga menyulitkan pembangun rumah murah. Saat ini, lanjut dia, harga rumah di Depok dengan ukuran standar 36/72 sudah mencapai angka di atas Rp 200 juta.

"Sekarang rumah murah banyak dibangun di daerah perbatasan Depok dengan Bogor, seperti Citayam, Bojonggede dan Cilebut," katanya di Depok, Rabu (16/11/2011) kemarin.

Di ketiga daerah tersebut, katanya, harga tanah masih relatif murah. Alhasil, masih dimungkinkan membangun rumah murah yang harganya terjangkau masyarakat umum.

"Saat ini yang booming adalah rumah dengan harga di bawah Rp 100 juta," ujarnya.

Sebaliknya, kata Wing, untuk rumah di atas harga Rp 200 juta sangat sulit. Tahun ini, rata-rata dalam sebulan hanya terjual dua hingga tiga unit, padahal tahun sebelumnya bisa mencapai 10 unit per bulan. Lebih lanjut Wing mengatakan, perkembangan properti di Kota Depok saat ini mengarah ke pembangunan apartemen atau pun rusunawa.

"Ini untuk menyiasati harga tanah yang mahal," ujarnya.

Ia mengakui, harga rumah di Kota Depok sangat tinggi dibandingkan harga rumah di daerah Bekasi atau pun Tangerang. Hal itu disebabkan karena udaranya masih lebih sejuk dan kondisi airnya masih sangat bagus. Untuk itu ia berharap, agar bisnis properti di Kota Depok terus bergairah, pemerintah mestinya menurunkan suku bunga KPR yang saat ini rata-rata 13,5 persen.

"Idealnya memang di bawan 10 persen," harapnya.

Izin perumahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com