JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai Bank Indonesia (BI) yang nanti dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Januari 2014 diwajibkan bekerja di lembaga baru itu setidaknya selama dua tahun. Setelah itu, mereka diberi pilihan untuk tetap bekerja di OJK atau kembali ke BI.
"Mereka akan bekerja dua tahun sejak dialihkan ke OJK. Setelah itu, mereka boleh memilih untuk kembali pulang kampung (kembali ke BI) atau tetap di OJK," ujar Deputi Gubernur BI Bidang Penelitian dan Pengaturan Bank, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menurut Muliaman, masalah sumber daya manusia (SDM) adalah masalah yang krusial dalam masa transisi BI ke OJK. Ini menyangkut banyak hal, yang terkait langsung dengan kesejahteraan dan masa depan para pegawai.
Itu antara lain terkait dengan utang piutang karena sebagian besar pegawai BI sudah mengambil pinjaman untuk beragam keperluan. Pada saat pengalihan itu dilakukan, mereka belum dapat melunasi utang piutangnya.
"Ada sekitar 1.200 pegawai BI yang dialihkan. Itu sudah termasuk pengawas lapangan, investigator, hingga pembuat aturan. Namun, sebelum pengalihan itu dilakukan, mereka akan tetap bekerja seperti biasa," ujarnya.
Muliaman juga mengingatkan bahwa pengalihan pegawai BI ke OJK sama seperti perusahaan yang merger. Sebagai contoh, merger yang dilakukan empat bank menjadi Bank Mandiri baru bisa tuntas selama empat tahun.
"Hal itu membutuhkan waktu lama karena ada masalah perubahan dan penyatuan kultur," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.