Jakarta, Kompas -
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengakui, volume harian transaksi pasar uang antarbank syariah (PUAS) jauh lebih rendah dibandingkan dengan volume transaksi pasar uang antar-bank (PUAB).
”Kami berharap, kalau rata-rata transaksi harian PUAB sekitar Rp 11 triliun-Rp 13 triliun, ya setidaknya transaksi harian
Dari sisi ukuran, industri syariah tumbuh. Karena itu, perlu pengelolaan likuiditas. Pilihannya bisa melalui transaksi antarbank maupun transaksi dengan bank sentral.
Data BI juga menyebutkan, per Desember 2011, transaksi bank syariah dengan BI melalui operasi moneter syariah berjumlah Rp 21 triliun. Jumlah itu terdiri atas Sertifikat Bank Indonesia Syariah berjangka waktu 9 bulan senilai Rp 3,5 triliun, reverse repo Surat Berharga Syariah Negara berjangka waktu 1 bulan sebesar Rp 210 miliar, dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah berjangka waktu 1 hari sebesar Rp 17,4 triliun.
Perkembangan PUAS, tambah Difi, belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar.
Penurunan volume transaksi harian PUAS antara lain akibat berkurangnya jumlah bank yang aktif bertransaksi. Pada tahun 2010, sekitar delapan bank aktif bertransaksi PUAS, tetapi pada tahun 2011 turun menjadi hanya enam bank.
Serupa dengan kondisi di Indonesia, pasar uang antarbank syariah di Malaysia juga masih kalah nilainya dibandingkan dengan transaksi bank dengan bank sentral.
Ditilik dari nilai transaksi bank syariah dengan BI, jumlah transaksi dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) jauh lebih rendah dibandingkan dengan transaksi Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Per Desember 2011, transaksi SBIS sebesar Rp 3,5 triliun, sedangkan FASBIS sebesar Rp 17,4 triliun.
Transaksi SBIS saat ini, seperti halnya Sertifikat Bank Indonesia, hanya untuk jangka waktu sembilan bulan. Adapun transaksi FASBIS, seperti Fasilitas Simpanan BI, hanya berjangka waktu semalam atau overnight.
Bank syariah ditengarai sulit mengatur likuiditas untuk transaksi jangka panjang, seperti SBIS berjangka waktu sembilan bulan. Akibatnya, dana tersebut lari ke transaksi jangka pendek, seperti FASBIS.