JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah lama tidak terdengar, kini terungkap kembali penyelundupan pasir dari Indonesia ke wilayah internasional, yakni Singapura. Kali ini, petugas patroli Bea dan Cukai menangkap kapal penyelundup 5.000 metrik ton pasir ke Singapura.
Kepala Seksi Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Andhi Pramono menuturkan, penangkapan dilakukan atas kapal berbendera Singapura, Sea Glory 8, yang sedang menarik tongkang Victory 19 yang juga berbendera Singapora.
Adapun muatannya adalah pasir darat berbobot 5.000 metrik ton asal Kijang, Bintan. Nilai muatan yang akan diselundupkan diperkirakan Rp 1,05 miliar. Itu belum memperhitungkan kerugian imaterial, seperti pengrusakan lingkungan hidup dan ekosistem alam.
Nakhoda kapal tersebut, Hn, dan enam anak buah kapal (ABK) tertangkap tangan oleh Kapal Patroli BC 9004 di perairan internasional, antara Nongsa (Indonesia) dan Changi (Singapura). Gerak-geriknya mencurigakan karena awalnya, kapal tersebut diarahkan ke Singapura namun kemudian diarahkan kembali masuk ke perairan Nongsa.
"Kapal, muatan, nakhoda, dan ABK, telah ditarik ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk proses penyidikan," kata Andhi, Kamis (2/2/2012).
Adapun modus kriminal yang digunakan adalah mengekspor tanpa dokumen, mengangkut tanpa manifes, dan memuat barang ekspor tanpa izin. Sementara motifnya sendiri adalah adanya permintaan dan harga yang tinggi di Singapura.
Pelaku dipastikan berusaha menghindari aturan larangan ekspor pasir dari pemerintah, yakni pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hukuman atas pelanggaran itu adalah pidana paling singkat satu tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.