Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Kompas.com - 08/02/2012, 15:06 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan.

Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional.

Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen partisipasi.

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu.

Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com