Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Pertanyakan Bukti Pembelian Saham Garuda

Kompas.com - 13/02/2012, 13:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Muhammad Nazaruddin mempertanyakan bukti yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjerat Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Demikian yang diungkapkan salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, di Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Ada enggak pembelian saham itu? Mana buktinya? Yulianis bilang ada, tapi ada enggak buktinya?," kata Junimart.

Dia dimintai tanggapan soal penetapan status tersangka atas Nazaruddin tersebut. KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak pekan lalu dan diumumkan hari ini.

Nazaruddin yang juga terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu diduga membeli saham perdana PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Sebagian uang untuk membeli saham tersebut, diduga berasal dari penerimaan suap Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup memborong saham perdana PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Junimart justru menuding Yulianis telah diarahkan KPK untuk bersaksi bohong di persidangan. "Dia (Yulianis) dikondisikan oleh KPK, makanya (Yulianis) diperiksa di Ritz Carlton," kata Junimart.

Dia juga mengatakan, tidak seharusnya KPK menekan Nazaruddin secara psikologis. "Mestinya tuntas dulu satu (kasus), jangan secara psikologis Pak Nazar dikondisikan untuk tertekan kalau mau cari kebenaran materil," ucapnya.

Meskipun demikian, tambah Junimart, Nazaruddin akan siap menghadapi segala proses hukum yang melilitnya ini. Dia juga mempersilakan KPK membuktikan tuduhan pencucian uang terhadap kliennya itu di persidangan. "Kalau KPK mengerti tentang pencucian uang, silakan. Nanti kami uji di persidangan," ujar Junimart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com