Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembelian Saham Garuda, Nazaruddin Kembali Seret Anas

Kompas.com - 15/02/2012, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menyeret bekas rekan separtainya, Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus yang melilitnya. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengungkapkan kalau Anas terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Menurut Nazaruddin, Anas terlibat sejak awal pembelian saham Garuda. "Soal saham Garuda, waktu itu saya kan dihubungi oleh Mas Anas Urbaningrum," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Nazaruddin menjelaskan, pembelian saham PT Garuda Indonesia berawal saat dia dihubungi oleh Anas. Saat itu, Anas meminta Nazaruddin menemui Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat, Munadi Herlambang.

Dalam pertemuannya dengan Munadi itu, lanjut Nazar, disampaikan oleh Munadi kalau Mandiri Securitas berencana meminjam uang dari Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin). Rencana peminjaman uang ini, kata Nazar, diketahui Anas.

"Apakah (pinjam uang) atas nama Mandiri Sekuritas atau atas nama Munadi atau Harry Supoyo (Direktur Utama Mandiri Sekuritas), saya tidak tahu," ungkap Nazaruddin.

Kemudian Nazaruddin mengonfirmasikan apa yang disampaikan Munadi itu ke Anas. Menurut pengakuan Anas kepadanya, kata Nazaruddin, rencana pinjam uang itu benar adanya. Anas mengatakan kepada Nazaruddin kalau uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam dua minggu. Atas pinjaman tersebut, Nazaruddin dijanjikan keuntungan 29 persen.

"Dan itu juga sudah di-sms dari Munadi ke Yulianis untuk mengeluarkan uang itu, karena bukan uang saya. Saya bilang ke Mas Anas, kalau penjelasan Munadi dan Harry sudah benar," papar Nazaruddin.

Setelah itu, Nazaruddin mengaku diperintahkan Anas untuk menghubungi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup), agar mengeluarkan kas perusahaan untuk pinjaman. "Bilang ke Yulianis kalau oke, terus saya bilang ke Munadi. Munadi, kata Mas Anas, prinsipnya oke, silahkan saudara komunikasi dengan Yulianis," kata Nazaruddin.

Entah bagaimana lanjutan cerita setelah itu, Nazaruddin langsung mengatakan kalau pihaknya merugi setelah beli saham Garuda. Atas kerugian itu, Nazaruddin mengaku langsung diperintah Anas untuk mempertanyakannya ke Munadi dan Harry.

"Saya panggil Munadi dan Hary Supoyo, waktu itu mau bertemu di Kemang, karena pertemuan di Kemang tidak jadi, maka itu saya minta tolong datang ke rumah saya," katanya.

Lalu, dalam pertemuan di rumah Nazaruddin itu, Munadi mengatakan kalau pihaknya akan bertanggungjawab atas kerugian itu dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan. "Terus saya bilang, silahkan teknisnya ke Yulianis," tambah Nazaruddin.

Dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia ini, Nazaruddin disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait proyek wisma atlet SEA Games. Pembelian saham itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup melalui Mandiri Sekuritas.

Beberapa hari lalu, KPK memeriksa Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Namun Harry mengaku tidak tahu kalau uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham itu merupakan hasil korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    [POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

    Whats New
    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

    Spend Smart
    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

    Spend Smart
    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

    Spend Smart
    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

    Whats New
    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

    Whats New
    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

    Whats New
    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

    Whats New
    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

    Whats New
    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

    Whats New
    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

    Whats New
    Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

    Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

    Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

    Whats New
    Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

    Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com