JAKARTA, KOMPAS -
Salah satu butir penting yang akan diatur dalam ketentuan tersebut adalah mengenai besarnya uang muka. Pasalnya, selama ini belum ada ketentuan pemerintah yang mengatur soal tersebut. Kondisi ini, menurut Nurhaida, tidak sehat untuk stabilitas sektor pembiayaan.
”Intinya, tujuan supaya perusahaan pembiayaan atau bank bisa memberikan kredit secara
Nurhaida belum bersedia memberikan gambaran tentang uang muka minimal yang akan ditetapkan dalam ketentuan tersebut. Alasannya, hal itu masih dalam pembahasaan yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Saat ditanya kapan ketentuan tersebut disahkan dan mulai diberlakukan, Nurhaida mengatakan, secepatnya. ”Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu karena belum final,” kata Nurhaida.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasaran Toyota Astra Finance Services Wisnu Kusumawardhana mengatakan, ”Bagi kami, sisi internal bahkan setiap perusahaan pembiayaan sudah mencegah ketakutan pemerintah akan kredit macet pembelian kendaraan bermotor.”
Menurut Wisnu, ”pagar-pagar” ketentuan pembiayaan kendaraan biasanya sudah ada di setiap perusahaan pembiayaan. Setiap perusahaan pembiayaan juga tidak mau mengalami kerugian sehingga memilih betul-betul calon konsumennya.
Pemilihan konsumen pun memiliki kriteria-kriteria tersendiri. Semua kriteria dipakai oleh semua perusahaan pembiayaan agar tidak terjadi potensi kredit macet.
”Kalaupun pemerintah tetap mau mengatur besaran uang muka pembelian kendaraan, yakni minimal sebesar 20 persen, itu tidak terlampau bermasalah bagi kami. Dari total konsumen kami, paling di bawah 25 persen yang pembayaran uang mukanya di bawah 25 persen,” ujar Wisnu.
Wisnu memandang, ketakutan pemerintah akan terjadi