Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murah, Tapi Bikin Tenang....

Kompas.com - 02/03/2012, 14:49 WIB

Sementara itu, Manager Head of Underwriting Allianz Nuke Dewa Suryowati mengatakan, setiap orang dapat dan seharusnya melindungi rumahnya dengan cara membeli asuransi kerugian.

"Asalkan rumah tersebut dapat diakses mobil pemadam kebakaran, pemilik dapat mengasuransikannya," kata Nuke.

Untuk perlindungan dasar, yaitu asuransi kebakaran untuk rumah tinggal, besaran premi dari perusahaannya sebesar 0,058 persen atau 0,58 per mil. Sementara harga pertanggungan bangunan Rp 3 juta - Rp 5 juta per meter persegi. Jadi, misalnya rumah berukuran 70 meter persegi dengan harga pertanggungan Rp 3 juta - Rp 5 juta per meter, ini berarti premi yang harus dibayar per tahun antara Rp 121.800 hingga Rp 203.000.

Harus diingat, perusahaan asuransi hanya menanggung kerugian atau risiko yang terjadi pada bangunan. Angka Rp 3 juta-Rp 5 juta per meter persegi merupakan rata-rata harga bangunan di Jakarta.

Selain asuransi dasar (kebakaran), perusahaan asuransi juga menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif, seperti perlindungan terhadap banjir, gempa bumi, pencurian, kecelakaan pihak ketiga di rumah, terorisme, dan puting beliung.

Untuk asuransi kerugian yang lebih lengkap seperti ini, menurut Nuke, tingkat premi ditetapkan sebesar 0,1295 persen atau 1,295 per mil. Jadi, premi yang hares dibayar untuk rumah seluas 70 meter persegi dengan pertanggungan sebesar Rp 3 juta - Rp 5 juta antara Rp 271.950 dan Rp 453.250 per tahun.

Selain melindungi bangunan, perusahaan asuransi juga menawarkan perlindungan terhadap isi rumah. Biasanya yang diasuransikan adalah barang bernilai tinggi, seperti piano, pendingin udara, dan televisi.

"Bahkan, ada yang mengasuransikan sendok karena mahal," kata Nuke.

Orang yang rumahnya diasuransikan, menurut Supit, biasanya juga mengasuransikan benda-benda antik atau lukisan mahal yang dimilikinya. Jika mengasuransikan isi rumah, sebaiknya pembeli produk menuliskan dengan rinci jenis barang, merek dan harga barang yang diasuransikan. Semisal terjadi kebakaran, perusahaan asuransi dapat mengecek bench apa saja yang terbakar. Lebih baik rinci dan repot di depan ketimbang terjadi perselisihan di kemudian hari.

Fasilitas lain yang ditawarkan perusahaan asuransi, antara lain, penggantian uang maksimal sebesar Rp 25 juta untuk tinggal di hotel atau mengontrak ketika rumah terbakar atau kebanjiran. Jika rumah ditinggal penghuni yang mengungsi tersebut ternyata dibongkar orang, perusahaan asuransi tetap akan menanggung kerugian akibat pencurian tersebut.

Jadi, siapkah Anda menyisihkan sedikit uang demi istana dan ketenangan Anda?

(JOICE TAURIS SANTI/M FAJAR MARTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com