Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Sebaiknya Pakai BBG, Bukan Pertamax

Kompas.com - 10/04/2012, 09:27 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menganjurkan agar mobil dinas pemerintah menggunakan bahan bakar gas (BBG) ketimbang pertamax. Dengan BBG, menurut dia, pemerintah bisa menghemat anggaran transportasi dan menunjukkan amannya pengunaan BBG kepada masyarakat.

"Kalau pemerintah mau berhemat, dimulai dengan semua kendaraan dinas milik pemerintah termasuk Presiden, Ketua DPR, MPR, MA, MK, para menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati hingga walikota wajib menggunakan BBG yang lebih murah. Bukan gunakan pertamax atau premix," ujar Djoko kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2012).

Djoko menilai, harga BBG terbilang murah ketimbang harga bahan bakar minyak jenis pertamax ataupun premix yakni campuran pertamax dengan premium. Harga BBG sekarang ini Rp 3.100 per liter setara premium, sementara harga BBM non subsidi jenis pertamax sudah di atas Rp 10.000 per liter. Sedangkan, harga premix diwacanakan sekitar Rp 7.000 per liter.

Dengan perbandingan harga tersebut, ia berpandangan penggunaan pertamax akan memberikan beban yang besar kepada APBN ataupun APBD. Ini karena biaya BBM mobil dinas pemerintah tentunya bersumber dari anggaran negara tersebut. "Tak mungkin hemat perjalanan pejabat. Jadi sebaiknya kalau pejabat mau hemat, sama-sama gunakan gas dan pakai converter kit (alat konversi)," kata Djoko.

Lagi pula, lanjut dia, penggunaan BBG oleh mobil-mobil dinas pemerintah bisa menjadi petunjuk bagi masyarakat akan amannya menggunakan bahan bakar alternatif ini. "Juga untuk memastikan pada masyarakat bahwa converter kit yang diberikan gratis pada angkutan umum aman digunakan," kata Djoko.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan yang melarang kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan diterbitkan melalui instruksi presiden atau peraturan presiden. Sebelumnya, aturan sejenis diterapkan pada tahun 2008. "Dengan demikian, akan ada penghematan," kata Hatta, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com