Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepentingan Kesehatan Seluruh Rakyat Terkalahkan

Kompas.com - 20/04/2012, 07:42 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat koordinasi lintas sektor tingkat menteri terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/4), menyepakati besaran peringatan bergambar dan tulisan pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkus rokok di setiap sisinya.

Ukuran iklan media luar ruang untuk rokok disepakati maksimum 72 meter persegi. Selain itu, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (17/4), menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang terhubung langsung dengan udara luar. ”Aturan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif,” kata Agung Laksono.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, peringatan bergambar bahaya rokok di bungkus rokok lebih kecil dari usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta 50 persen dari luas kemasan. Sebaliknya, lebih besar dari usulan Kementerian Perindustrian yang meminta 30 persen.

Di sejumlah negara, peringatan bergambar mencapai 70 persen luas kemasan. Beberapa negara bahkan sudah menginisiasi bungkus rokok polos.

Kemenkes mengusulkan besaran iklan media luar ruang untuk rokok maksimal 16 meter persegi. Ukuran 72 meter persegi merupakan usulan asosiasi media luar ruang yang langsung disepakati.

”Ini hasil terbaik yang bisa kita capai,” kata Ali Ghufron Mukti. Hadir dalam rapat itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Secara terpisah, Ketua Tobacco Control Support Centre- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengatakan, peringatan bergambar 40 persen masih sangat kecil sehingga dampak yang diharapkan kepada pembeli rokok sulit diharapkan. ”Kepentingan industri rokok lebih mengemuka dalam RPP yang tujuannya menjaga kesehatan rakyat ini. Kemenkes perlu lebih gigih memperjuangkan kepentingan kesehatan seluruh rakyat,” katanya.

Terkait ukuran iklan media luar ruang sebesar 72 meter persegi atau dua kali ukuran rumah tipe 36, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo menilai hal itu tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi pengendalian tembakau. Apalagi, sponsor rokok dalam kegiatan konser musik ataupun olahraga tidak dilarang.

”Harusnya dilakukan pelarangan iklan total seperti yang dilakukan banyak negara,” katanya. Kesepakatan ini tidak menunjukkan itikad pemerintah menjamin hak setiap rakyat atas udara yang bersih.

Prijo menegaskan, kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya visi kesehatan Presiden. Selain ditunjukkan oleh rendahnya kemauan menciptakan lingkungan yang sehat, anggaran untuk kesehatan juga sangat rendah.

(MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com