Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Pelaku Impor, Kemendag Terbitkan API

Kompas.com - 03/05/2012, 21:10 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengawasi pelaku impor, Kementerian Perdagangan menciptakan Angka Pengenal Importir. Hal ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 27/MDAG/PER/5/2012 tentang API.

"Ketentuan yang mulai berlaku pada 2 Mei 2012 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor, mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor, serta meningkatkan kredibilitas para pelaku impor," jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dalam ketentuan tersebut, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API. Terkait dengan API-Umum, perusahaan pemegang angka itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian pada Sistem Klasifikasi Barang yang telah diatur dalam perundang-undangan dengan tujuan untuk diperdagangkan.

Sementara itu, API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan ke pihak lain. Bayu pun menyebutkan, perusahaan pemegang API-P diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya.

Barang jadi yang diimpor pun bisa diperdagangkan selama untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang pelengkap. Kriteria barang jadi yang diimpor yaksi barang yang belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P. Impor pun harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan.

"Pada saat Permendag 27/2012 ini berlaku, maka Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 134/MPP/Kep/6/1996 tentang Kegiatan Impor dan Perdagangan Dalam Negeri Barang Komplementer oleh Perusahaan Asing di Bidang Produksi dan Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir yang telah diubah beberapa kali terakhir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com