JAKARTA, KOMPAS.com - Masih tertundanya rencana akuisisi sejumlah investor asing atas bank lokal di Indonesia lantaran Bank Indonesia (BI) belum merampungkan aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan, dinilai sebagai momentum menata ulang gerak bank-bank asing di Indonesia.
Metta Dharmasaputra, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Publikasi Data Bisnis KATADATA berpendapat penataan ulang regulasi bank asing di Indonesia sejalan dengan upaya penguatan bank-bank lokal menghadapi persaingan di era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015.
"Salah satunya adalah dengan menerapkan izin berjenjang atau multiple license kepada bank-bank asing yang masuk ke Indonesia. Seperti juga diterapkan oleh negara lain terhadap bank nasional," kata Metta, Selasa (22/5/2012).
Metta pun memaparkan perbedaan regulasi terhadap bank-bank asing di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dari sini terlihat, di Indonesia bank asing lebih leluasa berekspansi dibandingkan di tiga negara lainnya.
Regulasi bank asing di Indonesia
Pembatasan bank asing di Malaysia
Pembatasan bank asing di Thailand
Pembatasan bank asing di Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.