Jakarta, Kompas
Ketiga peraturan menteri perdagangan (permendag) tersebut adalah Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan, Permendag Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kewajiban Verifikasi bagi Pengangkutan Rotan Antarpulau, serta Permendag Nomor 37 Tahun 2011 tentang Resi Gudang.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (24/5), mengatakan, petani rotan tidak mau lagi memproduksi rotan asalan karena tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan asalan tersebut. Selain itu, kewajiban verifikasi berbelit-belit birokrasinya di lapangan.
Wakil Presiden Sucofindo M Haris Wicaksono mengakui, terjadi sedikit persoalan pada praktik verifikasi bongkar-muat rotan di lapangan. Namun, ia menilai masih dalam batas kewajaran. ”Kami yakin, ke depan akan semakin baik dengan pemahaman yang makin memadai,” kata
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, penyerapan rotan oleh koperasi menjadi solusi bagi petani di tengah kebijakan pelarangan ekspor rotan mentah. ”Jika resi gudang sudah siap, penyerapan akan menggunakan