Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Permendag soal Rotan Belum Efektif

Kompas.com - 25/05/2012, 05:14 WIB

Jakarta, Kompas - Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai, tiga peraturan menteri perdagangan soal rotan belum berjalan efektif. Ketiga peraturan tersebut justru menyusahkan pengusaha dan menimbulkan sejumlah kekisruhan. Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah agar persoalan tidak berlarut-larut.

Ketiga peraturan menteri perdagangan (permendag) tersebut adalah Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan, Permendag Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kewajiban Verifikasi bagi Pengangkutan Rotan Antarpulau, serta Permendag Nomor 37 Tahun 2011 tentang Resi Gudang.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (24/5), mengatakan, petani rotan tidak mau lagi memproduksi rotan asalan karena tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan asalan tersebut. Selain itu, kewajiban verifikasi berbelit-belit birokrasinya di lapangan.

Wakil Presiden Sucofindo M Haris Wicaksono mengakui, terjadi sedikit persoalan pada praktik verifikasi bongkar-muat rotan di lapangan. Namun, ia menilai masih dalam batas kewajaran. ”Kami yakin, ke depan akan semakin baik dengan pemahaman yang makin memadai,” kata Haris.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, penyerapan rotan oleh koperasi menjadi solusi bagi petani di tengah kebijakan pelarangan ekspor rotan mentah. ”Jika resi gudang sudah siap, penyerapan akan menggunakan sistem resi gudang,” kata Gunaryo. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com