Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Berperan dalam Penangkapan JGB dan TH

Kompas.com - 07/06/2012, 16:51 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, menyebutkan, penangkapan oknum pegawai pajak TH dan pengusaha JGB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/6/2012) kemarin, merupakan hasil dari kerja sama operasi antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan KPK.

"Tujuan kerjasama antara KPK dan Ditjen Pajak dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal Ditjen Pajak," sebut Dedi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/6/2012).

Dedi menyebutkan, kerja sama kedua lembaga dilakukan dalam upaya mengungkap dugaan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak serta pemberian suap. Bentuk kerjasama tersebut diantaranya berupa tindak lanjut laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh Ditjen Pajak kepada KPK yang memiliki kewenangan penindakan.

Selain itu, keberhasilan dari penangkapan TH, kata Dedi, juga menunjukkan kian berfungsinya sistem pengawasan internal Ditjen Pajak. Sistem tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera yang lebih efektif.

Ditjen Pajak juga menerapkan sistem whistleblowing di internalnya. Disamping adanya sistem pengawasan, Ditjen Pajak secara berkesinambungan menjalankan berbagai program dan upaya anti korupsi, seperti internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan yang salah satunya adalah nilai integritas.

Atas keberhasilan dari tertangkapnya TH dan PGB, Dedi mengatakan Pimpinan Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi yang tinggi atas bantuan dan kerjasama KPK. "Ke depan, kerjasama ini diharapkan akan lebih efektif lagi," tambah Dedi.

JGB tertangkap tangan KPK bersama TH dan seseorang yang mengaku keluarga TH, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak. Diketahui, JG merupakan wajib pajak yang ditangani TH.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang ditangkap itu. KPK akan menentukan apakah JG dan TH ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Menurut Dedi, sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, TH bertugas mengawasi pekerjaan para account representative yang menjadi anak buahnya. Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan maupun suatu badan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com