Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Institusi dan Tim Seleksi OJK

Kompas.com - 14/06/2012, 03:51 WIB

Oleh Zaenal Abidin

Saat ini, Komisi XI DPR tengah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ke-14 calon Komisioner OJK sudah merupakan pilihan Presiden atas rekomendasi tim seleksi OJK yang selanjutnya akan dipilih DPR.

Bila kita tengok ke belakang, berdirinya OJK karena ketakberdayaan lembaga pengawas keuangan, terutama Bank Indonesia (BI), saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu, lembaga pengawasan dan lembaga keuangan di Indonesia sangat mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG). Kemudian lahirlah ide pembentukan OJK, yang juga didorong keinginan IMF saat itu. Setelah lama melalui perdebatan, kini UU OJK sudah terbentuk dan akan diberlakukan untuk lembaga keuangan nonbank pada awal 2013 dan perbankan pada 2014.

Salah satu prinsip GCG yang penting adalah faktor independensi. Bila dikaji secara institusi, boleh dikata OJK merupakan lembaga yang independen. Independensi lembaga didasarkan dari segi kemandirian: institusi, fungsi, keuangan, dan organisasi.

Keempat syarat tersebut merupakan indikator yang disampaikan oleh Prof Nindyo Pramono sewaktu membahas independensi BI. Secara institusi, OJK independen karena terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, seperti tertuang dalam Pasal 7, 8, dan 9 di UU OJK. Dalam pasal tersebut, OJK punya kewenangan menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberi atau mencabut izin usaha.

Adapun secara fungsi, OJK dikatakan independen juga karena mampu secara mandiri dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya, dari fungsi keuangan juga independen karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengintervensi dalam menentukan anggarannya. Bukti terakhir dan penting adalah OJK juga secara organisasi independen karena organisasi OJK tidak berada dalam struktur kabinet atau struktur pemerintahan. Artinya, bebas dari kekuasaan eksekutif.

Konflik kepentingan

Namun, independesi kelembagaan OJK sedikit ternoda dengan kehadiran tim seleksi yang diduga terdapat konflik kepentingan (lihat tabel tim seleksi OJK). Salah satu tolak ukur independensi dalam prinsip GCG adalah tidak adanya konflik kepentingan.

Pengalaman penulis saat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat pedoman konflik kepentingan, tahun 2009, mengindikasikan bahwa konflik kepentingan punya potensi ke arah korupsi atau setidaknya akan ada penyalahgunaan kekuasaan. Prof Eko Prasojo (kini Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang saat itu sebagai ketua tim, pembuat pedoman konflik kepentingan.

Ia memberikan contoh sebagai berikut. Bilamana ia sebagai salah satu tim seleksi untuk mengevaluasi seseorang tetapi ia kenal baik dengan salah satu kandidat, ia akan mundur dari tim tersebut. Ia akan memberikan kesempatan kepada anggota tim yang lain untuk menilai tanpa kehadirannya untuk menghindari konflik kepentingan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com