Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandiri Harap Nasabah Pahami Pembatasan Uang Muka

Kompas.com - 15/06/2012, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap seluruh nasabahnya memahami peraturan baru mengenai pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 %.

"Hal itu sudah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu. Kami pun kepada intern Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi serta untuk masyarakat juga sudah," kata Direktur Utama BMRI Zulkifli Zaini di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia mengatakan, BMRI juga telah mensosialisasikan mengenai pembatasan uang muka kepada beberapa unit usaha bank terkait penjualan produk untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Sementara itu, Direktur Strategi dan Keuangan BMRI, Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyesuaian sistem prosedur kebijakan di bank. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan terkait pemberian KPR maupun KKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian, kami juga melakukan sosialisasi terutama melalui media untuk memastikan bahwa nasabah paham setelah pelaksanaan peraturan diperlukan adanya peningkatan minimum uang muka untuk pembelian KPR dan KKB ke depannya," jelas Pahala.

Ia mengatakan, hingga saat ini BMRI belum melakukan perubahan target jumlah KPR yang akan disalurkan pada 2012. Pada kuartal I-2012, kredit BMRI tumbuh mencapai angka 29,9 % dan hingga akhir 2012 bank menargetkan keseluruhan pertumbuhan kredit sebesar 23-24 %.

Pada Januari 2012, tingkat kredit macet (NPL) BMRI mencapai 0,51 % dan hingga saat ini total NPL BMRI hanya 2,2 %. BI berencana memberlakukan peraturan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70 % pada Juni 2012.

Peraturan tersebut akan berlaku bagi bangunan yang memiliki ukuran 70 meter persegi ke atas dengan mengecualikan sejumlah rumah program dari pemerintah. Hal tersebut sama dengan pembatasan jumlah uang muka yang harus diberikan calon pengguna KPR kepada bank sebesar 30 % dari total harga tempat tinggal.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com