Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Terbitkan Aturan Bunga Maksimum Kartu Kredit

Kompas.com - 15/06/2012, 21:08 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan, Bank Indonesia akan menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit.

"Nanti BI akan atur maksimum suku bunga yang dikenakan," sebut Difi, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Sekarang ini, kata Difi, suku bunga kartu kredit berada dalam besaran yang berbeda. Untuk itu, BI pun akan menetapkan batasan maksimumnya.

Ia pun menyebutkan, BI sedang mengumpulkan data suku bunga kartu kredit yang berlaku sekarang ini. Lalu, BI akan menghitung berapa suku bunga yang wajar.

Nantinya, BI akan menerbitkan aturan tersendiri mengenai suku bunga kartu kredit. Aturan itu akan berupa Surat Edaran. Hal ini dilakukan karena penetapan suku bunga mempunyai normanya sendiri.

"Ada SE penetapan suku bunga dan SE penyesuaian kepemilikan kartu kredit," sambung dia.

"Target secepatnya kan sudah dijanjikan di Peraturan Bank Indonesia," pungkas Difi.

Bank Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Dalam SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta - Rp 10 juta.

Mekanismenya, jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang kartu adalah maksimum hanya dua penerbit.

Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang pemegang kartu kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com