BOGOR, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) segera merilis aturan baru tentang Penataan Struktur Kepemilikan Bank. Aturan tersebut sudah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
"Sekarang sedang dalam tahap penyempurnaan bahasa hukumnya," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Sentul, Bogor, Minggu (24/6/2012).
Diperkirakan, aturan itu sudah bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang. Aturan kepemilikan saham bank tersebut berbasis pada tata kelola dan peringkat kesehatan bank. Bank harus memiliki nilai 1 atau 2.
Untuk bank yang memiliki nilai kurang dari itu, harus melepas sebagian sahamnya. Penilaian dilakukan selama 3 kali 6 bulan, sampai dengan 31 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.