Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Masih Selidiki Berkas Dugaan Suap Bea Cukai

Kompas.com - 05/07/2012, 16:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan suap pegawai bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta masih dipelajari oleh Bareskrim Polri. Berkas tersebut merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Bareskrim Polri pada 26 Juni 2012.

"Sedang mempelajari,menginvestigasi daripada berkas pelimpahan itu," ujar Kepala Biro PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Taufik, Kamis (5/7/2012).

Taufik menjelaskan terdapat empat tersangka berdasarkan berkas tersebut. Keempatnya adalah W, salah satu pegawai dari bea cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kemudia MR, pegawai swasta, DS, dan EF.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan oknum pegawai pajak inisial W dan lainnya di Kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2012. W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri dikarenakan setelah dilakukan penyelidikan unsur pidana korupsinya lemah. Kasus tersebut diduga termasuk dalam tindak pidana umum.

Taufik menjelaskan Bareskrim belum melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut. Keempatnya juga belum dilakukan penahanan.

"Sampai saat ini belum dilakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut. Kita masih mendalami dulu daripada pelimpahan oleh KPK kepada Bareskrim polri. Perkembangannya sekarang baru sampai di situ," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com