Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspek Lingkungan Diadopsi MP3EI

Kompas.com - 07/07/2012, 05:44 WIB

Saat ini, aspek lingkungan sebenarnya sudah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Sebuah industri atau usaha tak bisa dilakukan kalau tak sesuai UU PPLH,” ujarnya.

Menurut Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan Dana A Kartakusuma, di Rio+20, meski sedang dilanda krisis, negara-negara Eropa tetap berjanji memberi pendanaan yang mencapai 513 miliar dollar AS dari lebih 680 pemberi komitmen. AS, Jepang, dan beberapa negara Eropa masih berkomitmen.

”Dana itu akan disalurkan melalui berbagai jenis kerja sama, bisa bilateral atau multilateral,” ujarnya. Indonesia sebagai negara berkembang pesat kemungkinan tidak akan mengambil dana yang bersifat pinjaman lunak. Namun, mengambil bantuan pendanaan bunga tertentu.

Sementara itu, Tujuan Pembangunan Milenium yang akan berakhir tahun 2015 akan digantikan konsep Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG). Kelompok kerja untuk SDG akan diputuskan pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa tahun ini dan hasil kerjanya akan dilaporkan pada Sidang Umum PBB tahun depan. (ISW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com