Adapun yang memberikan penilaiannya, yakni dari tim endependen yang beranggotakan dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK, dan Ombudsman RI.
"Sementara tujuan dari penilaian tersebut ialah untuk memperoleh kesimpulan dari unit kerja yang telah diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK," ungkap Sharif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.