Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Pembelian Saham Newmont oleh Pemerintah

Kompas.com - 31/07/2012, 22:41 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah yang diajukan Presiden Susilo.Bambang Yudhoyono tentang sengketa kewenangan lembaga negara dalam pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Dengan demikian, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. Permohonan tak beralasan hukum," ujar Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Mahkamah mengemukakan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus melalui persetujuan DPR. Meskipun saham dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), anggaran itu harus dicantumkan dalam neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," kata Mohammad Alim, Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan amar putusan.

Status PIP sebagai badan layanan usaha (BLU) membuat anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus atas persetujuan dan pengawasan DPR. Hal itu dimaksudkan agar pertanggungjawabannya pun ditanggung kedua lembaga negara, pemerintah dan DPR.

Mahkamah Konstitusi pun memutuskan tak menerima sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tak ada sengketa kewenangan di antara pemerintah dan BPK," kata Alim.

Putusan MK ini resmi mengakhiri polemik pembelian 7 persen saham divestasi Newmont yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2011. Awalnya, pemerintah berencana membeli saham tersebut tanpa melalui persetujuan DPR. Pemerintah berpendapat, pembelian saham tersebut adalah hak pemerintah berdasarkan kontrak karya yang disepakati sejak 2 Desember 1986.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan hal ini sudah tercantum dalam APBN Perubahan 2011. Pembelian saham ini pun terganjal dan pemerintah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Adapun perjanjian jual-beli antara pemerintah dan Newmont akan habis pada Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com