Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Uang Muka KPR di Bank Syariah

Kompas.com - 15/08/2012, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan segera merilis aturan Loan to Value (LTV) di pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah. Aturan ini menyusul telah diterapkannya aturan LTV di bank konvensional pada pertengahan Juni lalu.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan tersebut juga untuk melengkapi aturan uang muka minimal yang sebelumnya berlaku di perbankan konvensional.

"Rencananya aturan LTV di bank syariah akan dirilis di kuartal III 2012," kata Darmin di kantor Menteri Perekonomian Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Setelah diterapkan pada bank konvensional, Darmin menganggap, aturan ini juga layak diterapkan di bank syariah. Sebab, kata dia, ada sinyalemen dari bank konvensional yang telah menolak memberikan KPR dan KKB, lantas mengalihkan ke bank syariah atau anak usaha bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) atau bank umum syariah (BUS).

Namun, untuk menerapkan aturan baru tersebut, Darmin mengaku tidak akan gegabah. Pihaknya menginginkan agar tidak ada satu bank syariah pun akan dikecualikan dalam aturan LTV ini.

"Intinya, jangan sampai ada arbitrase, ada dari jalur perbankan lolos, perbankan yang ini tidak lolos. Jadi, kebijakan itu tidak boleh ada pintu yang menutupnya, ada pintu yang membukanya," tambahnya.

Kendati demikian, Darmin enggan menjelaskan aturan LTV di bank syariah secara lebih rinci. Apalagi, penjelasan soal besaran LTV di bank syariah.

"Sekarang pastinya di perbankan syariah, harus ada cara yang membuat LTV juga berlaku. Jadi, jangan lagi ditanya caranya bagaimana, ya, kita akan buat, supaya dia berlaku karena dia syariah," tambahnya.

Sekadar catatan, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, draft aturan LTV di bank syariah ini masih dikaji.

"Kami berupaya merilis secepatnya," kata Halim.

LTV bank syariah kemungkinan besar mengikuti bank konvensional, yakni 30 persen untuk KPR. Namun, Halim bilang, besaran LTV untuk bank syariah belum diputuskan. Tapi, pihak BI yakin, aturan tersebut tidak akan menganggu target pembiayaan bank syariah.

Selain mengatur LTV bank syariah, BI juga akan melarang pemberian kredit tanpa agunan (KTA) untuk uang muka KPR. Ide ini merespons "terobosan" bank yang mengakali aturan LTV dengan memberikan KTA ke calon debitur yang tak sanggup menyetor uang muka sesuai peraturan.

BI mengenakan LTV di KPR dan KKB untuk mengerem pertumbuhan kredit konsumsi. Sementara industri perbankan syariah menilai, aturan ini akan memacu persaingan sehat bank konvensional dengan bank syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com