Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PDN: Jangan Lagi Retail Ditambah Dengan Tenda-Tenda

Kompas.com - 24/08/2012, 19:51 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo menegaskan, bakal memberi teguran ke para pelaku usaha waralaba yang melakukan dwifungsi usahanya dalam satu gerai secara bersamaan, yakni retail minimarket dan kafetaria.

Tidak sedikit retail waralaba ini melakukan demikian. 7-Eleven salah satunya, yang lebih dikenal masyarakat umumnya sebagai minimarket ketimbang kafe ini, pada seminggu lalu telah mendapat surat teguran dari Kemendag.

Pasalnya, jaringan retail terbesar yang mengantongi perizinan pada Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STWP) sebagai kafetaria ini, kini juga bergerak di bidang retail minimarket atau menjual barang-barang kelontong.

Kesuksesan inovasi terbaru yang dilakukan 7-Eleven dengan menambahkan minimarket ini, dikhawatirkan bakal memotivasi para pelaku usaha minimarket yang ada saat ini melakukan hal serupa.

Hanya saja, minimarket ini menambahkan tenda-tenda seperti halnya kafe atau mirip dengan 7-Eleven.

"Kalau Dia restoran kembali lah ke restoran, kalau dia retail maka kembali lah ke retail. Jangan lagi retail ditambah dengan tenda-tenda dan payung-payung." ungkapnya pada konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Gunaryo mengatakan, pihaknya bakal melayangkan surat peringatkan kepada para pelaku usaha yang telah tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga waralaba tersebut diharuskan memformat kembali usahanya ke format yang lama.

Akan tapi Ia menambahkan, waralaba retail tersebut dibolehkan melakukan beberapa inovasi usahanya, hanya saja perubahaannya itu dibatasi 10 persen dari perizinan jenis usahanya tersebut.

"Kita tidak melarang inovasi, gerai manapun silahkan berinovasi. Sekarang apotik jual minuman ada, rumah sakit jual makanan, ada. Yang terpenting adalah 90 persen core sesuai dengan izin yang didaftarkan," ungkapnya.

Guna membenahi keberadaan ini, pihaknya akan melakukan penataan kembali penerbitan STPW melalui Permendag baru tentang penyelenggaraan waralaba.

Salah satunya, langkah efektif pemerintah mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan logo waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

"Sebelum lebaran lalu 7-Eleven telah diberi surat peringatan. Sebentar lagi Lawson diberi peringatan. Tolong beri Kami masukan (retail serupa) yang lain, nanti kami cek di lapangan," tutur Gunaryo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com