BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sejak 11 April hingga 2 September 2012, Kantor Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh menyita sebanyak 3,6 kilogram sabu dan heroin, yang diselundupkan melalui Bandara Su ltan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Ada lima orang tersangka yang ditangkap dalam penyelundupan tersebut. Kelimanya merupakan warga negara Indonesia.
Kepala Kantor KPP Bea Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Beni Novri, Senin (3/9/2012), mengungkapkan, modus yang digunakan penyelundup di antaranya dengan menelan bubuk narkotika yang sudah dibungkus dalam kapsul, memasukkan melalui dubur, atau disembunyikan di dinding samping kiri atau tas koper.
Nilai total barang bukti yang disita petugas Bea dan Cukai Banda Aceh sejak 11 April 2012 lalu sebesar Rp 11.343.807.300.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada penyisik Kepolisian Daerah Aceh untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Beni.
Dari 3,6 kilogram narkotika tersebut, 170,2 gram di antaranya disita dari tangan DAW (33), yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (2/9/2012). Serbuk kristal itu disimpan DAW, warga Aceh, di dalam rongga pelvis atau panggulnya.
Sesuai dengan Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sabu merupakan narkotika golongan I. Pelanggaran pidana atas narkotika golongan tersebut diancam dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 undang undang tersebut dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Apabila barang ukti beratnya melebihi 5 gram, ancaman hukumuannya pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.