Alih daya seharusnya hanya diizinkan secara terbatas dengan banyak hambatan. Beberapa negara secara jelas sudah menetapkan jenis pekerjaan yang diizinkan dialih daya, menetapkan batas maksimum jumlah buruh yang bisa dialih daya suatu perusahaan, melarang kompetisi dalam upah rendah, mensyaratkan upah yang lebih tinggi untuk buruh kontrak dan alih daya, serta kebijakan adil lainnya.
Indonesia juga seharusnya bisa mela- kukan hal yang sama sebab sudah banyak masukan yang diberikan kepada pemerintah. Adanya keberatan atas besarnya pesangon sebagai pemicu alih daya bisa diperdebatkan dan dicari solusinya.
Jangan terjebak berpikiran TINA