Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7 Kg Heroin dan Sabu, Wanita Ini Ditangkap

Kompas.com - 15/10/2012, 14:37 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RS (37) kelahiran Medan ditangkap di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani Semarang. Ia kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu dan heroin sebanyak 7,74 kg.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Supraptono mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB dengan penerbangan Air Asia no AK-1310 rute Kuala Lumpur (Malaysia) - Semarang (Indonesia). Penangkapan ini dilakukan pihak Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan menggunakan X-Ray, terdapat 4 paket narkotika yang ditaruh pada dinding koper yang dibawanya. Tersangka ini membawa dua koper yang masing-masing koper terdapat dua paket," ujarnya saat gelar perkara Senin (15/10/2012).

Penyelundupan ini, ungkapnya, merupakan yang pertama kali digagalkan melalui bandara Ahmad Yani sejak dibukanya penerbangan internasional oleh maskapai Air Asia pada Februari 2012. Pada koper pertama ditemukan dua paket heroin dengan berat total 4,5 kg senilai Rp 11,2 miliar. Sedangkan pada koper kedua terdapat dua paket sabu dengan berat total 3,24 kg sabu senilai Rp 4,8 miliar. Paket tersebut disimpan pada dinding palsu di dalam koper.

"Modus yang digunakan ini tergolong lama, dan kasus ini penyelidikannya akan dilanjutkan oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, heroin diduga berasal dari Filipina, sedangkan sabu dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Tersangka juga mengaku pernah membawa barang serupa melalui bandara Internasional Adi Sumarmo Solo pada 31 Agustus lalu dan lolos. Narkoba kemudian dibawa ke Jakarta melalui transportasi kereta api.

Hal serupa juga akan dilakukan tersangka, namun sudah tertangkap terlebih dahulu di Bandara Ahmad Yani. Sekali perjalanan membawa barang haram itu, tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 20 juta. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com