”Prinsipnya, kami harus siap jika harus menghadapi,” kata Rubi W Purnomo, Head of Corporate Communications PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Selasa (16/10), ketika mengunjungi Redaksi Kompas.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk ketiga kalinya menerbitkan izin perpanjangan pembuangan tailing (limbah pertambangan) melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92/2011.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat perpanjangan izin itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Salah satu alasannya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menolak perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut. Namun, gugatan itu ditolak PTUN. Lalu, Walhi melayangkan banding.
Hasil yang didapat serupa. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan. Namun, Walhi belum menyerah dan menyiapkan kasasi (Kompas, 11/10).
Hingga kemarin sore, Walhi belum mengajukan kasasi. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN. Kami baru mendapatkan tembusan hasil banding dari PTTUN ke PTUN,” ujar Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang Walhi.
Rubi mengatakan, tailing yang dibuang melalui pipa sepanjang 3,2 kilometer hingga kedalaman 125 meter di Teluk Senunu aman bagi lingkungan. Karakter tailing itu mirip pasir yang banyak ditemukan di Pulau Sumbawa.
Rubi juga menjelaskan, pihak perusahaan selalu menganalisis tailing dan kualitas air laut secara rutin di laboratorium. Hasil uji toksisitas menunjukkan, tailing tak berbahaya dengan kadar toksisitas tidak signifikan.
Terkait logam berat, dalam laporan Pengelolaan Sistem Penempatan Tailing di Laut Dalam Tambang Batu Hijau NNT disebutkan, konsentrasi arsenik, kadmium, kromium, timbal, merkuri, dan logam lain pada tailing sangat rendah.