Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu

Kompas.com - 13/11/2012, 20:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi  khawatir produksi migas terganggu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan badan tersebut.

Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Priyono di Jakarta, Selasa (13/11/2012), mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu telah membuat status BP Migas tidak konstitusional.

"Kalau tidak konstitusional, maka produknya juga inkonstitusional. Kami jadi tak bisa melindungi kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, pihaknya menangani 353 kontrak, baik kontrak kerja sama maupun penjualan migas. Setiap tahun, pihaknya mengelola hasil penjualan migas senilai 70 miliar dollar AS. Hasil tersebut terbagi menjadi 50 persen bagian pemerintah, 30 persen bagian kontraktor, dan 20 persen biaya operasi.

Dalam putusannya nomor 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut," kata Mahfud saat membacakan putusan pengujian UU Migas.

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan badan pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Mahfud.

MK juga menyatakan, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu juga Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Sholahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi oleh pihak asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

    Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

    Whats New
    PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

    PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

    Whats New
    KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

    KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

    Whats New
    Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

    Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

    Whats New
    Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

    Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

    Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

    Whats New
    Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

    Whats New
    Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

    Spend Smart
    Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

    Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

    Earn Smart
    Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

    Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

    Whats New
    Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

    Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

    Whats New
    Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

    Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

    Whats New
    Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

    Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

    Whats New
    Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

    Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

    Whats New
    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

    Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com