Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Beralih Menjadi Satuan Kerja Sementara

Kompas.com - 15/11/2012, 20:23 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan, pemerintah telah memutuskan bahwa fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas.

Satuan kerja ini merupakan unit khusus yang berada di bawah Menteri ESDM.   Menurut Rudi Rubiandini, dalam pertemuan dengan sekitar 500 karyawan eks BP Migas, Kamis (15/11/2012), di Jakarta, keputusan itu dibuat sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga harus dibubarkan.  

Rubiandini menjelaskan, setelah putusan MK terkait pembubaran BP Migas, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 per 13 November lalu.

Aturan itu pada intinya menyebutkan, pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM.   Selain itu, segala kontrak kerja sama tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.

Seluruh proses pengelolaan yang ditangani BP Migas dilanjutkan Menteri ESDM, antara lain, rencana pengembangan, perizinan, program dan anggaran kerja, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan hulu migas.  

Terkait hal itu, Menteri ESDM menyiapkan Peraturan Menteri untuk menjadi pedoman pelaksanaan atas atas Peraturan Presiden yang berisikan pembentukan unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

"Permen ini disiapkan agar semua kegiatan operasional bisa dilaksanakan yang selama ini dilakukan BP Migas. Maka dari itu, setelah ada peraturan menteri ESDM, maka seluruh pekerjaan dilakukan kembali," kata dia.  

Dengan dua peraturan menteri yang dikeluarkan Menteri ESDM, maka seluruh kegitan operasional fungsi migas yang selama ini ada kembali normal.

"Pekerjaan migas harus segera dilakukan. Petugas yang melakukan lifting segera kerja," ujarnya.   Permen tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi usaha hulu migas disiapkan.

Menteri ESDM menetapkan pengalihan tugas, fungsi dan organisasi yaitu mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas kepada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

Seluruh personalia BP Migas dialihkan pada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas.   Hal terkait operasional, pendanaan, dan aset di BP Migas diterapkan pada satuan kerja sementara usaha hulu migas. Jabatan di BP Migas juga diterapkan pada satuan kerja sementara.

"Satuan kerja sementara ini di bawah Menteri ESDM. Keputusan ini diberlakukan per 13 November 2012 oleh Menteri ESDM, diketahui Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Kabinet," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com