Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Bisa Dinilai Melanggar Konstitusi

Kompas.com - 15/11/2012, 21:32 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dinilai melanggar konstitusi terkait dengan pernyataannya bahwa semua kontrak yang telah ditandatangani Badan Pelaksana Minyak dan Gas tetap berlaku.

Hal ini karena pernyataannya dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang antara lain memutuskan pembubaran BP Migas.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia menyatakan, menurut MK, BP Migas harus dibubarkan karena pemerintah tidak dapat menunjuk secara langsung siapa yang menjadi kontraktor.

Setelah BP Migas menandatangani kontrak, negara harus tunduk pada kontrak dan negara kehilangan kebebasan untuk melakukan regulasi yang bertentangan dengan kontrak.

"Artinya, seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas telah memaksa negara tunduk pada kontrak tersebut. Dengan demikian, kontrak bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Menurut Salamuddin, MK menyatakan, keuntungan negara menjadi tidak maksimal karena penguasaan migas bentuk badan hukum tetap atau badan usaha dilakukan berdasarkan prinsip persaingan usaha.

"Efektivitas penguasaan negara dapat terjadi jika pemerintah secara langsung memegang fungsi regulasi dan kebijakan tanpa harus ditambahi dengan BP Migas. Ini berarti seluruh kontrak yang ditandatangani BP Migas adalah pelaksanaan dari liberalisasi pasar atau persaingan bebas di sektor migas. Dengan demikian, kontrak tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Salamuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com