Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Aturan "Outsourcing"

Kompas.com - 19/11/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali molor dari rencana, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya mengeluarkan aturan main baru tentang sistem alih daya alias outsourcing. Saat ini, peraturan yang Muhaimin teken Kamis (15/11/2012) pekan lalu ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, belum apa-apa, ketentuan anyar soal outsourcing yang termaktub dalam peraturan menakertrans (permenakertrans) tersebut sudah mengundang protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Mereka sudah bulat untuk menggugat beleid ini karena bisa mematikan bisnis outsourcing.

Soalnya, pemerintah lewat permenakertrans itu cuma membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya. Yakni, jasa kebersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta migas dan pertambangan. Alih daya ini berpola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja

Reza V. Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menyatakan, aturan baru outsourcing itu jelas bertentangan dengan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan masih memberikan ruang penambahan sektor pekerjaan alih daya di luar yang lima itu," tegas Reza, akhir pekan lalu.

Nah, setelah resmi diundangkan, ABADI bakal langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar permenakertrans itu dibatalkan. Reza menyayangkan sikap pemerintah yang lebih cenderung mendengarkan satu pihak tanpa memperhatikan kelangsungan industri alih daya.

Menurut Reza, pembatasan alih daya bisa berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menghitung, dari total 20 juta pekerja outsourcing yang ada saat ini, perusahaan hanya mampu mengangkat menjadi karyawan tetap sekitar 30 persen - 40 persen. "Sisanya, mereka terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Beda dengan pelaku usaha, buruh mendukung aturan main baru soal outsourcing. Itu sebabnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bilang,  adalah hak ABADI untuk menggugat. Buruh sendiri memahami frasa "antara lain" dalam UU Ketenagakerjaan adalah, cuma ada lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. "Pemerintah pun sudah sepaham dengan buruh," tambah dia. (Arif Wicaksono/Kontan)

Baca Juga:
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    Whats New
    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Rilis
    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

    Earn Smart
    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Whats New
    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Whats New
    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Whats New
    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Spend Smart
    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    Whats New
    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com