Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemda Berwenang Tetapkan Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 23/11/2012, 08:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara kini di tangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat masih bisa membatalkan penetapan itu apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah ada.

Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan perubahan tiga pasal UU Minerba mengambil alih kewenangan pemerintah pusat itu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dalam amar putusan, wilayah pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan DPR. Sebelumnya, UU Minerba menyatakan WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.

Selain itu, MK menyatakan, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dilakukan pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga harus disampaikan secara tertulis kepada DPR.

Mahfud menjelaskan, luas dan batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara ditetapkan Pemerintah. Penetapan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. "Putusan akhir tetap pemerintah pusat. Kontrol Minerba di tingkat akhir ada di pusat," tambah Mahfud.

Sementara, Kuasa Hukum pemohon Robikin Emhas menyambut baik putusan MK. Pasalnya, pemda memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Kini, tegasnya, WP,WUP dan WIUP Minerba ditentukan oleh daerah.

Putusan MK tersebut, terangnya, adalah hal yang baik mencegah pemerintahan sentralistik. "Pelaku usaha Minerba tidak perlu risau. Putusan MK kan tidak berlaku surut. Dulu sentralistik, sekaranga ada peneguhan eksistensi pemerintah kabupaten atau kota yang otonom. Pemerintah pusat hanya formalitas,"pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com