Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Naikkan Pajak Tembakau dan Alkohol

Kompas.com - 20/12/2012, 14:09 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina, Kamis (20/12/2012), menaikkan pajak tembakau dan alkohol. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya reformasi yang disebut Presiden Benigno Aquino sebagai cara membebaskan bangsa Filipina dari rokok dan minuman keras.

Aquino, yang adalah perokok, mengatakan undang-undang "pajak dosa" adalah sebuah kemenangan melawan perusahaan tembakau yang kuat dan akan memberi negara dana tambahan untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

"Musuh kita sangat kuat, ribut, terorganisasi dengan baik, dan memiliki banyak uang. Namun, seperti yang selalu saya katakan, tak ada yang bisa menghalangi bangsa Filipina bergerak menuju arah yang benar," kata Presiden Aquino.

Juru bicara kepresidenan, Ramon Carandang mengatakan pajak tembakau dan alkohol ini akan meningkatkan pendapatan negara hingga 800 juta dollar pada 2013. Pendapatan itu akan terus meningkat setiap tahun.

Presiden Aquino mengatakan pemerintah sebelumnya telah meminta parlemen untuk menaikkan pajak terhadap produk-produk "dosa" seperti rokok dan minuman keras pada 1997.

Namun, permintaan itu baru diluluskan pada 2004 di tengah tentangan keras dari kelompok bisnis tembakau. Tekanan itu juga datang dari anggota parlemen yang mewakili kawasan produsen tembakau dan parusahaan-perusahaan rokok yang sangat menikmati pajak tembakau Filipina yang merupakan yang terendah di Asia Tenggara.

Pemerintah Filipina mengatakan angka penderita penyakit terkait tembakau di negeri itu adalah yang tertinggi di Asia Tenggara, dengan kerugian mencapai 4,3 miliar dollar AS tahun lalu.

Aquino menjanjikan para petani tembakau tidak akan dirugikan dengan kenaikan pajak ini. Namun Aquino tidak menjelaskan lebih rinci pernyataannya itu.

Kenaikan pajak ini sangat penting bagi Aquino untuk memenuhi target anggaran negara 2.005 triliun peso pada 2013.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com