Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kelautan Masuk Prolegnas 2013

Kompas.com - 15/01/2013, 22:22 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa tahun lamanya diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"RUU tersebut telah menjadi insiatif DPR RI tahun 2013," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, selaku Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN), saat memimpin Sidang Pleno DEKIN di hadapan para anggotanya di Jakarta (15/1/2013). 

Sharif menjelaskan, RUU Kelautan dan naskah akademik nantinya akan disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang mendapatkan dukungan penuh dari DEKIN. Naskah akademik dan RUU akan disusun oleh tim kecil dari DPD, Komisi IV DPR RI dan DEKIN.  

Selain menyiapkan RUU Kelautan, DEKIN saat ini juga telah menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kebijakan Kelautan Indonesia. RPP Kebijakan Kelautan Indonesia tersebut meliputi kebijakan di bidang budaya bahari, tata kelola kelautan, pertahanan, keamanan dan keselamatan laut, ekonomi kelautan, serta lingkungan laut.  

"RPP Kebijakan Kelautan ini sudah selesai dibahas dengan stakeholders dan akan diajukan ke Presiden RI untuk disahkan," kata Sharif.  

Di dalam RUU Kelautan dimasukkan beberapa muatan, seperti percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan, terobosan terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, dan pandangan ke depan terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia.  

Selain itu, RUU juga menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan seperti Kebijakan Ekonomi Biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com