Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PU Kaji Aturan Sepeda Motor Masuk Tol

Kompas.com - 10/02/2013, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan kendaraan roda dua atau sepeda motor untuk masuk ke jalan tol.

"Kalau di PP, ada di PP jalan tol. Kita masukkan itu untuk tol di Suramadu. Tapi nanti saya lihat lagi PP tersebut," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, akhir pekan lalu.

Djoko mengatakan, bahwa ada batasan atau syarat jika sepeda motor masuk jalan tol ini, yaitu dibuatkan seperti jalur khusus untuk sepeda motor seperti di Suramadu.

"Kita lihatlah dulu, apa bisa ada jalur khusus itu didalam tol lainnya," sambung Djoko.

Ia menegaskan, aspek utama dalam mengatur sepeda motor lewat jalan tol adalah bukan mungkin atau tidak mungkin, tetapi masalah safety atau keselamatan yang harus dipikirkan secara cermat.

Menurutnya, berkaca pada gaya pengendara motor yang mengendarai motonya di jalan arteri, banyak yang ugal-ugalan. Jadi, Ia berkesimpulan kalau memang harus masuk tol, maka harus ada jalur khususnya .

Sebelumnya, ide sepeda motor masuk jalan tol muncul dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang meminta kepada PT Jasa Marga Tbk (JSMR) untuk melakukan studi agar sepeda motor bisa masuk jalan tol di Jakarta.

Dahlan usul agar disediakan jalur khusus untuk sepeda motor dengan memanfaatkan sayap-sayap jalan tol yang sudah ada saat ini. (Fahriyadi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com