Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Investasi Bodong

Kompas.com - 28/02/2013, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi kasus investasi bodong yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ia sudah meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menangani kasus tersebut.

Bayu menegaskan hal itu di Jakarta, Rabu (27/2/2013), berkaitan dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan sejumlah investor berencana melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur karena perusahaan investasi emas ini tidak sesuai dengan janji investasi semula.

Raihan Jewellery menawarkan imbal hasil 3-5 persen per bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun untuk total 2,2 ton emas.

Berdasarkan website Raihan Jewellery, kantor cabang di Surabaya berada di lantai 7 Wisma BII, Jalan Pemuda, Surabaya. Ketika Kompas hendak menuju ke kantor tersebut, petugas satpam yang bertugas melarang dengan alasan jam kantor sudah berakhir.

”Saya tidak tahu kantor apa saja di gedung ini yang jelas tidak bisa naik lagi karena jam kantor sudah berakhir,” kata seorang petugas satpam yang menolak menyebut namanya.

Dia juga mengaku belum pernah bertemu dengan orang-orang yang hendak berurusan dengan Raihan Jewellery. ”Di gedung ini banyak kantor, saya enggak hafal perusahaan apa saja,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas pengawasan terhadap semua perusahaan pialang yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Satgas tersebut tidak hanya dari Bappebti, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian. Satgas dibentuk karena maraknya pengaduan investasi bodong dari masyarakat.

Dia mengatakan, untuk menghindari investasi bodong berkedok kontrak berjangka, masyarakat harus memperhatikan dua hal. Pertama, mengecek status hukum perusahaan yang menawarkan produk investasi, apakah terdaftar di Bappebti atau tidak. Kedua, mengecek jenis kontrak yang ditawarkan, apakah produk tersebut diperdagangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perusahaan pialang juga harus terdaftar sebagai anggota di bursa.

”Sudah banyak perusahaan pialang yang kami bekukan karena menjual investasi yang tidak jelas. Kontrak yang mereka tawarkan sebagian besar berupa emas dan valuta asing. Praktik mereka telah mencoreng kontrak berjangka komoditas di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Divisi Riset dan Analisis PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menyatakan, investasi dengan iming-iming untung besar sering kali malah menghasilkan buntung besar bagi investor. Sebab, dalam praktiknya, investor sering lupa faktor risiko yang melekat di setiap tawaran investasi.

”Tapi, siapa yang tidak ingin mendapatkan penghasilan besar dengan cepat dan mudah? Itulah yang menjadi target para pembuat investasi,” kata Ariston.

Ia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan saat penawaran investasi tiba, antara lain memeriksa legalitas pengelola investasi, memeriksa mekanisme investasi, dan mewaspadai keuntungan tinggi.

Perusahaan yang mempunyai izin mengelola uang publik adalah perusahaan yang memiliki izin usaha sebagai bank, manajer investasi, dan pialang perdagangan berjangka. ”Kita bisa melihat daftar perusahaan tersebut dengan membuka situs web otoritas, yaitu bapepam.go.id, bi.go.id, dan bappebti.go.id,” katanya.

Ariston menyatakan, calon investor wajib memeriksa mekanisme investasi. Ia mencontohkan, apabila berinvestasi di perusahaan pialang berjangka, investor tidak mentransfer uang yang ingin diinvestasikannya ke rekening individu atau perusahaan, tetapi harus ke rekening terpisah (segregated account) yang terdaftar di badan kliring. Dengan menempatkan dana pada rekening terpisah, penyalahgunaan dana nasabah terhindarkan.

Investor jangan rakus

Perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan, Rakhmi Permatasari, dan aktuaria dari Padma Aktuaria, Risza Bambang, di Jakarta, menegaskan, investasi harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan pemahaman. Investor juga harus memahami jenis investasinya dengan baik.

Salah satu kesalahan investor adalah terlena oleh tawaran imbal hasil yang sangat besar. Padahal, tawaran imbal hasil besar itu sering kali di luar logika imbal hasil yang wajar. ”Yang membuat investasi tidak wajar biasanya investor yang rakus,” kata mereka.

Rakhmi mengemukakan, investor harus skeptis. Artinya, memahami lebih dulu investasi yang akan dimasuki. ”Kalau ada yang tidak sesuai, investor harus waspada,” ujar dia.

Asumsi imbal hasil 5 persen per bulan, menurut Rakhmi, terlalu besar sehingga investor harus berhati-hati. Kenyataannya, banyak investor yang gelap mata dengan iming-iming imbal hasil sebesar itu. Akibatnya, tanpa berpikir panjang, investor langsung menanamkan modalnya.

Investasi logam mulia, menurut Risza, saat ini memang telah berkembang. Sebelumnya investasi emas berupa logam mulia, batangan, dan koin. Kini, investasi logam mulia bisa dalam bentuk sertifikat kepemilikan yang bisa disimpan dengan mudah. (idr/ENY/BEN/ETA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com