Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2013, 19:40 WIB

KOMPAS.com - Peristiwa investasi tipu-tipu kembali menyeruak. Kali ini modusnya melalui pembelian emas. Pemilik uang ditawari untuk membeli emas dengan harga sedikit lebih mahal ketimbang harga pasar. Namun, investor akan diberi imbalan bunga 5-10 persen per bulan, tergantung besarnya investasi. Imbalan akan semakin tinggi jika emas yang dibeli dititipkan kepada pengelola investasi. Menggiurkan bukan?

Namun belakangan, pembayaran mulai tidak lancar, dan tiba-tiba pengelola investasi sudah raib bersama sisa dana investor yang masih dipegangnya. Investasi tersebut kemudian menjadi bermasalah alias bodong. Selanjutnya baru mengemuka ke publik setelah investor merasa marah sebab investasinya tidak kembali lagi.

Bagaimana menghindari investasi-investasi bodong seperti itu?

Kunci pertama, jangan mudah tergiur dengan iming-iming besar dalam berinvestasi. Bukan saja tingkat return itu mesti dibandingkan dengan imbal hasil risiko yang tinggi tetapi sudah populer seperti saham, misalnya. Tetapi juga mesti dipahami bahwa dalam investasi, harapan untuk mendapatkan hasil tinggi berarti juga siap menerima risiko tinggi. Tidak pernah ada sejarahnya return tinggi dengan risiko rendah.

Selanjutnya, tingkat kemampuan menerima risiko tersebut juga mesti disesuaikan dengan karakter investor. Kalau investor adalah penghindar risiko, maka ketika memilih menempatkan uang dalam satu investasi yang berisiko tinggi, ia bisa disebut sebagai melawan ”khitah” dan sudah keliru sejak awal.

Yang jauh lebih penting, berinvestasi sangat terlarang jika dilakukan dengan niat serakah, dalam arti ingin untung besar dalam waktu singkat. Jika investasi sudah dimulai dengan perilaku serakah, disadari atau tidak, besar kemungkinan investasi akan gagal.

Kedua, investasi merupakan kegiatan di sektor keuangan yang mesti taat kaidah. Yang paling dasar bahwa penyelenggara investasi tersebut mengantongi izin melaksanakan kegiatan investasi sesuai aturan. Jika investasi dilakukan di pasar modal atau terkait dengan kegiatan pasar modal, penyelenggaranya mesti memiliki izin yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal. Demikian juga jika kegiatan berbau ”komoditas”, kegiatan investasi harus ada izin dari otoritas bursa berjangka.

Selain hal di atas, tentu masih banyak faktor lain. Namun, yang terpenting adalah hilangkan unsur serakah dan kemudian berinvestasi di perusahaan yang memiliki izin sebagai pengelola investasi alias legal. Jika kedua hal tersebut tidak bisa dipenuhi, ujung-ujungnya pasti adalah kegagalan.

(Elvyn G. Masassya, praktisi keuangan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com