Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tak Bisa Beri Penilaian Terhadap Agus Martowardojo

Kompas.com - 18/03/2013, 23:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa memberikan penilaian terhadap Agus Martowardojo sebagai individu terkait pencalonannya sebagai gubernur Bank Indonesia (BI). Terkait uji kelayakan dan kepatutan calon gubernur BI, Komisi XI DPR meminta keterangan dari para pemangku kepentingan, salah satunya adalah BPK.

"BPK tidak bisa memberikan pendapat mengenai seseorang karena yang diperiksa oleh BPK itu pengelolaan kelembagaan," kata Anggota Komisi XI DPR Kamaruddin Sjam seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/32013). Penyebabnya, ujar dia, BPK hanya berwenang melakukan pemeriksaan secara kelembagaan, mencakup laporan keuangan, pengelolaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sjam mengatakan, penolakan BPK memberikan pendapat soal Agus disayangkan para anggota Komisi XI DPR. "Padahal, teman-teman Komisi XI ingin opini BPK soal Pak Agus, tapi Pak Hadi minta maaf tidak bisa memberikan opini," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melayangkan surat ke Komisi XI DPR, menolak memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait Agus. KPK menyatakan lembaga tersebut tidak memiliki tupoksi terkait dengan seleksi calon gubernur BI. “KPK tidak bisa hadir karena bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK untuk ikut menyeleksi gubernur BI itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Komisi XI DPR menyatakan akan meminta KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan masukan dan klarifikasi terkait pencalonan Agus Martowardojo untuk mengisi kursi gubernur BI, termasuk soal kemungkinan keterlibatan Agus dalam kasus Hambalang.

Salah satu yang ingin ditanyakan Komisi XI DPR pada KPK dan BPK adalah apakah Agus sudah mendapatkan ruang jawab menanggapi hasil audit investigatif I BPK terhadap proyek Hambalang. Dalam audit itu disebutkan bahwa Agus lalai karena menyetujui anggaran proyek tahun jamak meski tidak ada tanda tangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng. Kontrak tahun jamak tersebut, menurut audit BPK, juga terindikasi merugikan negara Rp 243,66 miliar. KPK juga akan dimintai keterangan terkait topik yang sama karena lembaga ini pernah memanggil Agus sebagai saksi kasus tersebut.

Rencananya, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Agus pada 25 Maret 2013. Namun sebelumnya, Komisi XI ingin mendapatkan masukan dari para pemangku kebijakan. Sebelumnya, meski menerima pengusulan Agus sebagai calon tunggal gubernur BI, Komisi XI DPR juga menyarankan Presiden menyiapkan calon alternatif. (A064/S025/B Kunto Wibisono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com