Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi Agus Marto Soal Newmont

Kompas.com - 25/03/2013, 20:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, masyarakat salah persepsi soal pernyataan yang pernah dilontarkannya mengenai rencana mundur dirinya bila pemerintah kalah dalam pengadilan terkait PT Newmont Nusa Tenggara. Menurut Agus, pihaknya mengatakan ingin mundur bila pemerintah diragukan saat akan membeli saham Newmont tersebut. Sebab, saham yang akan diakuisisi jumlahnya hanya 7 persen.

"Jadi jelas ada hak dari pemerintah untuk membeli (Newmont). Itu hak jangan diragukan. Sebab, ada pihak yang meragukan bahwa pemerintah tidak bisa membeli Newmont, makanya kalau saya gagal, saya akan mundur," kata Agus saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi Gubernur Bank Indonesia di Komisi XI DPR Jakarta, Senin (25/3/2013).

Menurut Agus, persepsi yang berkembang di masyarakat, ia akan mundur bila pemerintah kalah dalam pengadilan soal Newmont. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pembelian saham Newmont oleh pemerintah harus melalui persetujuan DPR. Agus Marto kalah dalam hal ini. Sebab, ia berpandangan pemerintah tidak perlu persetujuan DPR jika ingin membeli saham Newmot.

"Soal rencana pembelian Newmont ini memang kami tidak bisa sendiri. Ini belum selesai dan terus diperjuangkan sampai sekarang," jelasnya.

Hambatan

Sikap Agus yang pernah bersitegang dengan DPR dalam soal Newmont dipandang bisa menghambat dirinya menuju pimpinan Gubernur BI.

"Agus Marto ini pernah ngotot ingin membeli saham Newmont dan mengaku siap mundur jika investasi ini gagal," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Harry menilai keinginan Agus itu memang mulia, yaitu agar pemerintah bisa menguasai tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu, Agus ingin agar perusahaan tambang emas ini tidak dikuasai asing.

Agus berpandangan, pemerintah tidak perlu persetujuan DPR untuk membeli sisa saham divestasi Newmont. Sebab, divestasi dilakukan melalui Pusat Investasi Pemerintah, sebuah badan layanan umum investasi. Sebaliknya, DPR berpandangan, pemerintah perlu persetujuan DPR.

Perseteruan itu berlanjut ke MK yang kemudian memutuskan pemerintah perlu izin DPR. "Padahal, Pak Agus dulu sempat ngomong ingin mengundurkan diri kalau gugatannya kalah. Ternyata dia sudah kalah, tapi tetap tidak mau mengundurkan diri," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com