Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Kompas.com - 27/04/2013, 20:58 WIB
Inggried DW

Penulis

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta, Bandung lah," kata Darmono, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.

Bagaimana akhir pro kontra eksekusi sang Jenderal? Yang jelas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah angkat bicara. Sepulang dari lawatan ke empat negara, Jumat (26/4/2013), Presiden mengaku langsung meminta laporan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait gagalnya eksekusi Susno.

"Dari apa yang dilaporkan, saya instruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Presiden, saat jumpa pers seusai menggelar rapat terbatas.

Presiden mengatakan, rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan. Rakyat  juga menginginkan pemerintah, terutama kepolisian dan kejaksaan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Itu yang saya arahkan tadi. Selebihnya, tentu Kapolri dan Jaksa Agung bisa menjabarkan dan melaksanakannya," kata Presiden.

Bola sepenuhnya ada di tangan kejaksaan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com