Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Kompas.com - 27/04/2013, 20:58 WIB
Inggried DW

Penulis

2. Mantan Ketua MK Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, tak ada multitafsir terhadap Pasal 197 KUHAP. Menurutnya, tak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

"Tidak multitafsir, hanya berbeda dengan Yusril," kata Mahfud, Sabtu (9/3/2013).

Ia mengungkapkan, dalam putusan atas uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah, MK tidak memberlakukan hukum baru. Dengan demikian, kasus yang terjadi sebelum putusan MK dapat dieksekusi kejaksaan, termasuk Susno Duadji.

3. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga berpendapat, kejaksaan seharusnya tak terpengaruh dengan berbagai tafsir yang berkembang terhadap eksekusi Susno. Ia menegaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.  

"Harus dilaksanakan pada detik ini juga! Sebagai pejabat negara, jangan ragu-ragu. Tutup mata atas semua perdebatan yang ada, yang tak akan ada habisnya itu. Tidak usah dengarkan orang-orang menafsir hukum semaunya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.

Menurutnya, tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan MA tidak mengurangi substansi putusan. "Tetapi, itu tidak mengurangi substansi. Bahwa ada kesalahan tanda titik, koma, itu banyak terjadi," katanya.

"Jika sampai persoalan teknis dipermasalahkan, jaksa harus ingat betapa banyak mereka yang tak punya kekuasaan seperti Susno yang harus dihukum karena kesalahan titik koma," lanjut Jimly.

Meski memiliki kekurangan, Jimly menegaskan, putusan MA harus dijalankan dan dihormati. "Bagi yang tak puas, tidak usah banyak tafsir di luar, langsung saja debat di pengadilan,"  ujarnya. 

4. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Meski tidak mencantumkan perintah untuk penahanan Susno, putusan MA sudah final menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Susno bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Susno bersalah dalam dua kasus, yakni penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar.

"Karena walaupun tidak ada kata penahanan, perintah MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. Jadi, secara hukum, artinya sudah final dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan. Tanpa ada kata penahanan, bagi saya, tidak perlu ada perdebatan soal ini," kata Todung.

Eksekusi Susno

Setelah gagal mengeksekusi Susno, kejaksaan akan kembali menjadwal ulang proses eksekusi. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan kini tidak tahu pasti keberadaan Susno. Kejaksaan menduga, Susno berada di Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

    Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

    Whats New
    Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

    Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

    Whats New
    BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

    BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

    Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

    Whats New
    BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

    BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

    Whats New
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

    Spend Smart
    Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

    Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

    Whats New
    Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    Whats New
    IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

    IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

    Whats New
    Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

    Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Whats New
    Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

    Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

    Whats New
    Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

    Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

    Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com